Gara-gara Sakit Hati, Seorang Suami Tega Habisi Nyawa Isteri

    Gara-gara Sakit Hati, Seorang Suami Tega Habisi Nyawa Isteri
    Tersangka pelaku saat di Periksa Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

    Lombok Tengah NTB - Kasus Penemuan Mayat Perempuan yang diketahui berinisial I (39) di dalam Empang di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah beberapa hari lalu kini sudah terang benderang.

    Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah terduga pelaku akhirnya terungkap.

    “Terduga Pelakunya adalah suaminya sendiri, Pria yang berinisial S (41) yang merupakan suami korban menjadi terduga pelaku utama yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, ”ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K., Senin (29/02/2024).

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan bahwa berdasarkan hasil visum dan outopsi dari RS Bhayangkara, bahwa pada tubuh korban ditemukan luka memar di bagian kepala belakang yang diduga akibat benturan benda keras. Atas hasil tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan para saksi.

    “Dari rangkaian penyelidikan petugas menemukan petunjuk bahwa terduga pelaku suaminya sendiri. Atas petunjuk itu terduga akhirnya diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim polres Lombok Tengah, ”ucap Kasat.

    Dari keterangan terduga saat di introgasi, mengakui bahwa peristiwa pembunuhan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri lantaran sakit hati dan tertusuk emosi.

    “Menurut pengakuannya, Lanjut Kasat, bahwa Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal, ”terang Kasat.

    Terduga yang kini telah ditetapkan tersangka dan  sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti berupa Karung, baju korban serta sebuah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam  pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Komunikasi dan Koordinasi Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Odol Atur Ceria : Live Tiktok Senin Sehat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram

    Ikuti Kami