Mataram NTB – Menkumham Yasonna H Laoly menekankan, Perancang Peraturan Perundang-undangan harus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sehingga dapat menciptakan peraturan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategi (Renstra) Kemenkumham.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dan Penganugerahan Legislasi Award di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/11).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Yankumham Ignatius MT Silalahi dan jajaran. Rakernis ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memberikan pelayanan terbaik dalam menyusun peraturan daerah. Jalin kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga dapat menciptakan peraturan yang bermanfaat dan dapat berdampak positif bagi masyarakat, ” ujar Yasonna.
Pada kesempatan tersebut Yasonna mengucapkan selamat kepada penerima Anugerah Legislasi.
Yasonna juga berterima kasih kepada para pakar hukum atas pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Senada, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keynote speech menuturkan, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundangan.
Untuk membentuk peraturan perundangan yang berkualitas, aspiratif, dan responsif dibutuhkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas.
Kegiatan yang dikemas selama tiga hari (21-23 November) diisi dengan rapat komisi dan sidang pleno peserta Rakernis Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan. (Adb)